Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 ini sebagai dasar hukum bagi setiap desa dalam hal penyediaan sarana dan prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Hal ini diperlukan dikarenakan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban oleh desa melalui peningkatan kapasitas tenaga keamanan dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.